Rabu, 22 Maret 2017

Manajemen Investasi Dan Portofolio

PASAR MODAL

 Pengertian pasar modal menurut UUD Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995.
Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Sedangkan pengertian pasar modal secara umum adalah pasar yang mempertemukan pihak kelebihan/menawarkan dana (the lender) dan pihak yang memerlukan/membutuhkan dana (the borrower). 
Adapun pengertian lain pasar modal atau capital market adalah pasar untuk perdagangan dana jangka panjang dalam bentuk obligasi atau saham. Dana yang ditawarkan dalam pasar modal adalah dana yang berbentuk surat berharga atau sekuritas/efek yang memiliki jatuh tempo lebih dari satu tahun. Oleh karna itu pasar modal dapat disebut dengan bursa efek. Bursa efek adalah pasar tempat bertemunya penjual dan pembeli surat berharga/efek.
Fungsi Pasar Modal 
1. Menciptakan pasar secara terus menerus bagi sekuritas yang telah ditawarkan kepadanya masyarakat (sekuritas yang telah dimiliki umum).
2. Menciptakan harga yang wajar bagi sekuritas yang bersangkutan melalui mekanisme penawaran dan permintaan.
3. Membantu dalam pembelanjaan dunia usaha. 
4. Sebagai sumber dana jangka panjang.
5. Sebagai alat untuk melakukan divestasi.
6. Sarana dalam menciptakan tenaga kerja karna dapat mendorong dan berkembangnya industri pada penciptaan lapangan kerja baru.
7. Sarana dalam peningkatan produksi, adanya tambahan modal dari pasar modal membuat produktivitas perusahaan dapat meningkat.
8. Dapat dijadikan indikator ekonomi suatu negara.
9. Menambah dan memperbesar pemasukan pajak bagi pemerintah.
Peran Pasar Modal dalam Perekonomian Nasional 
1. Sebagai intermediasi (lembaga perantara) keuangan selain bank.
2. Memungkinkan para pemodal berpartisipasi pada kegiatan bisnis yang menguntungkan (investasi)
3. Memungkinkan kegiatan bisnis mendapatkan dana dari pihak lain dalam rangka perluasan usaha (ekspansi)
4. Memungkinkan kegiatan bisnis untuk memisahkan operasi bisnis dan ekonomi dari kegiatan keuangan.
5. Memungkinkan para pemegang surat berharga memperoleh likuiditas dengan menjual surat berharga yang dimiliki kepada pihak lain.
Manfaat Pasar modal
Manfaat Bagi emiten pasar modal memiliki beberapa manfaat, antara lain:
1. Jumlah dana yang dapat dihimpun berjumlah besar
2. Dana tersebut dapat diterima sekaligus pada saat pasar perdana selesai
3. Tidak ada convenant sehingga manajemen dapat lebih bebas dalam pengelolaan dana/perusahaan 
4. Solvabilitas perusahaan tinggi sehingga memperbaiki citra perusahaan
5. Ketergantungan emiten terhadap bank menjadi lebih kecil
Manfaat Bagi investor pasar modal memiliki beberapa manfaat, antara lain:
1. Nilai investasi berkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut tercermin pada meningkatnya harga saham yang mencapai kapital gain.
2. memperoleh dividen bagi mereka yang memiliki/memegang saham dan bunga yang mengambang bagi pemenang obligasi 
3. dapat sekaligus melakukan investasi dalam beberapa instrumen yang mengurangi risiko
  
Produk Pasar Modal
1. Saham Biasa (Common Stock)
Saham biasa adalah tanda penyertaan atau pemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan. Ciri saham biasa adalah dividen mendapat keuntungan, perusahaan mendapat keuntungan, memiliki hak suara, dan hak memperoleh pembagian kekayaan usaha jika perusahaan bangkrut setelah kewajiban perusahaan dilunasi.
2. Bukti Right (Right Issue)
Right issue adalah hak bagi pemodal untuk membeli saham baru yang dikeluarkan emiten. Karena merupakan hak, investor tidak terikat untuk harus membelinya. Ini berbeda dengan dividen, yang secara otomatis diterima pemegang saham. Imbalan yang diperoleh oleh pembeli right issue adalah sama dengan membeli saham, yaitu dividend atau capital gain. Risiko investasi right issue yang dihadapi investor adalah menurunnya dividen per saham atau bahkan rugi dalam jual beli saham (capital loss). 
3. Obligasi (Bonds)
Obligasi adalah surat pengakuan utang dari perusahaan dengan kesanggupan untuk mengembalikan pokok utang dan bunganya secara periodik pada waktu yang telah ditentukan. Bunga dalam obligasi dikenal dengan istilah kupon. Pembayaran kupon ini bisa tahunan, semesteran atau juga bisa triwulanan. Seperti juga saham, dalam obligasi juga dimungkinkan memperoleh capital gain. Obligasi mengandung suatu perjanjian yang mengikat antara kedua pihak, yaitu pemberi pinjaman (penerbit obligasi) dan penerima pinjaman. Penerbit obligasi menerima pinjaman dari pemegang obligasi dengan ketentuan-ketentuan yang sudah diatur, baik mengenai jatuh tempo pelunasan, besarnya pokok utang, dan bunga yang harus dibayarkan.
4. Saham Preferens atau Saham Istimewa (Preferred Stock)
Saham preferens merupakan gabungan (hybrid) antara obligasi dan saham biasa, artinya di samping memiliki karakteristik seperti obligasi (memberikan hasil yang tetap), juga memiliki karakteristik saham biasa. Saham preferens adalah saham yang memberikan prioritas pilihan kepada pemegangnya, antara lain, hak untuk didahulukan dalam memperoleh dividen, hak menukar sahamnya dengan saham biasa, hak mendapat dividen dalam jumlah tetap dan risiko kepemilikan saham yang lebih kecil dari saham biasa, hak untuk memengaruhi manajemen terutama dalam pencalonan pengurus. 
5. Waran (Warrant)
Seperti halnya right issue, waran adalah produk turunan dari efek. Waran adalah hak untuk membeli saham biasa pada waktu dan harga yang sudah ditentukan. Biasanya waran dijual bersamaan dengan surat berharga lain, misalnya obligasi atau saham. Waran diterbitkan dengan tujuan agar pemodal tertarik membeli obligasi atau saham yang diterbitkan emiten. Pada keadaan suku bunga tinggi, tentunya investor lebih suka menginvestasikan dananya di bank.

UAS RISET SDM